Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 20 Februari 2012

Sejarah UANG di Nusantara, dari DINAR ke RUPIAH (Kembali ke DINAR?)

Benarkah kita hanya mengenal rupiah sebagai alat tukar atau transaksi ekonomi resmi di negeri ini? Ternyata TIDAK! Koin emas DINAR dan perak DIRHAM ternyata juga dikenal baik rakyat di tanah air, bahkan sejak abad ke-6 (jauh sebelum lahirnya rupiah bahkan US Dollar sekalipun).

Dalam buku Ying Yai Sheng Lan karya Ma Huan, sang juru tulis dan penterjemah Laksamana Muslim Cheng Ho dari Cina saat muhibah ke Sumatera Utara (1405 - 1433), disebutkan bahwa mata uang Samudera Pasai adalah Dinar emas dengan kadar 70 persen dan mata uang keueh dari timah (1 Dinar = 1.600 keueh). Pasai telah mencetak Dinar pertamanya pada masa Sultan Muhammad (1297-1326) dengan satuan mas yang sepadan dengan 40 grains atau 2,6 gram.

Pada masa Sultan Ahmad Malik Az-Zahir koin Dinar lebih dikenal sebagai Derham mas, dicetak dalam dua pecahan yaitu Derham dan setengah Derham (1346-1383). Setelah Aceh menaklukkan Pasai (1524) tradisi mencetak Derham mas menyebar ke seluruh Sumatera, bahkan semenanjung Malaka.

Dinar juga dibuat oleh kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan, pertama kali pada tahun 1595, pada masa Sultan Alaudin Awwalul Islam (1593-1639) dengan Dinar seberat 2,46 gram emas. Yang menyebar dari Ternate, Tidore, Minahasa, Butung, Sumbawa, Gowa Talo, bahkan Papua. Koin ini beredar dari tahun 1654-1902.

Di pulau Jawa, Dinar dan Dirham dicetak oleh Kesultanan Mataram pada tahun 1600-an, kemudian oleh VOC sejak tahun 1744 di percetakan uang Batavia yang di desain oleh Theodorus Justinus Rheen. Berdasarkan perjanjian VOC-Mataram, Dinar dicetak seberat 16 gram emas dengan kadar 75 persen dan dinamakan Mahar, sedang Dirham dicetak seberat 6,575 gr dan, dalam sebutan rupiah, dicetak seberat 13,15 gr. Dirham dan rupiah terbuat dari perak dengan kadar 79 persen.

Lalu sejak kapan uang kertas beredar di Indonesia?
Saat menjajah Indonesia, pemerintah Jepang (Dai Nippon) membuat  UU No. 2 tanggal 8 Maret 2602 (tahun Jepang Kooki atau tahun 1942) tentang mata uang. Semua mata uang yang ada digantikan oleh uang kertas Dai Nippon! Ketika Indonesia merdeka, pada tanggal 26 Oktober 1946, Presiden Sukarno dan menteri keuangan saat itu menerbitkan UU No. 19 tentang penerbitan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dengan dasar 10 rupiah yang sebanding dengan 5 gram emas murni. Uang ini menggantikan uang kertas Dai Nippon.

Namun sayangnya UU No. 19 tersebut pada praktiknya dilanggar sendiri oleh pemerintah kita. Uang rupiah tidak lagi dijamin dengan emas. Harga emas  pada saat ini (tahun 2012), ini bukan lagi Rp 2/gram, tetapi di atas Rp 500.000/gram, yang artinya nilai rupiah kita terjun bebas lebih rendah 250.000 kalinya! (Sumber: wakalanusantara)

Saat ini, koin emas DINAR dan DIRHAM kembali popular, meski masih sebatas untuk sarana investasi dan pelindung nilai harta terhadap gempuran inflasi (belum sepenuhnya dijadikan alat tukar/jual-beli). Sudah sepatutnya hal ini diapresiasi dan didukung dengan baik oleh semua pihak. Karena pada hakikatnya setiap manusia merindukan tegaknya keadilan, dan uang DINAR dan DIRHAM adalah salah satu sarana untuk mencapai keadilan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar